PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Ringkasan
Peraturan Pemerintah ini mengatur pengelolaan royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial dalam layanan publik, termasuk lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pengguna seperti restoran, kafe, hotel, bioskop, dan karaoke wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak terkait.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.