Undang-UndangBerlaku

UU 41/2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Isinya antara lain pemasukan ternak dan produk hewan, kemitraan usaha peternakan, ternak ruminansia betina produktif, pencegahan penyakit hewan, dan penguatan otoritas veteriner.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
41
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN 2014/No. 338; TLN No. 5619
Bidang
Kesehatan, Pangan, Pertanian dan Peternakan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp