Undang-UndangBerlaku

UU 20/2011 tentang Rumah Susun

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Ringkasan

UU ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan rumah susun dan menggantikan UU No. 16 Tahun 1985. Tujuannya menjamin hunian yang layak dan terjangkau, mencegah permukiman kumuh, serta memberi kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan. Negara berperan menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
2011
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 10 November 2011
Diundangkan
10 November 2011
Mulai berlaku
10 November 2011
Sumber
LN.2011/No. 108, TLN No. 5252
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG, KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp