UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Ringkasan
UU ini mengatur wajib daftar perusahaan. Latarnya adalah kemajuan pembangunan dan perkembangan kegiatan ekonomi yang memerlukan Daftar Perusahaan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal lain tentang perusahaan.
Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 2020
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).