PP 76/2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ringkasan
PP ini mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Tujuannya meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan efisiensi pelayanan, serta mewujudkan kemandirian sektor perikanan.
Dicabut dengan: PP No. 118 Tahun 2021
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).