PP 2/1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
PP No. 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 ini mengatur tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 23 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (3)
- PP 11/1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan
- PP 28/1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 3/1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
Menjadi dasar hukum bagi (2)
Dirujuk oleh (3)
- PP 76/2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 9/2013 tentang Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia
- PP 66/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Prasarana Perikanan Samudera
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).