PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Ringkasan
Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal pokok penyelenggaraan bangunan gedung sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja dan UU Bangunan Gedung. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam peraturan lain seperti Perpres, peraturan menteri, standar nasional, dan perda. PP ini menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2005.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4
- Batas Sempadan Bangunan dan Izin Tetangga: GSB, KDB, PBG, dan Cara Menyelesaikan Sengketa
- Hak Tetangga dan Gangguan Bangunan: Batas Pagar, Limpasan Air, Kebisingan, dan Cara Menyelesaikannya
- Izin PBG dan SLF: Panduan Membangun Rumah Sesuai Aturan
- Sewa Tanah untuk Usaha: Perpanjangan, Renovasi, Pengembalian, dan Pemutusan Sepihak
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.