Undang-UndangBerlaku
UU 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur kawasan ekonomi khusus. Latarnya adalah pembangunan perekonomian nasional berdasar demokrasi ekonomi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, serta kebutuhan mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).