Peraturan PemerintahTidak berlaku

PP 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

PP No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan ini mengatur fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus. Tujuannya meningkatkan penanaman modal, mempercepat pelaksanaan berusaha, dan menyerap tenaga kerja, serta menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015.

Dicabut dengan: PP No. 40 Tahun 2021

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
2020
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
68

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp