PT Perorangan untuk UMKM: Syarat, Cara Mendirikan, dan Tanggung Jawabnya
Dulu, mendirikan PT membutuhkan minimal dua orang dan akta notaris. Sejak UU Cipta Kerja, satu orang dapat mendirikan PT khusus untuk usaha mikro dan kecil, yang disebut PT perorangan. Artikel ini menjelaskan syarat, cara mendirikan, dan hal yang perlu diwaspadai.
Apa itu PT perorangan
PT perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang untuk memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Aturan ini lahir dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian dilanjutkan dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ketentuan teknisnya ada dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Sebelum itu, PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris (UU No. 40 Tahun 2007, Pasal 7 ayat 1). PT perorangan merupakan pengecualian khusus bagi pelaku UMK. Ia tetap badan hukum, artinya harta pribadi pemilik terpisah dari harta perseroan.
Siapa yang boleh mendirikan
Syarat yang pada pokoknya berlaku:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berumur paling sedikit 17 tahun dan cakap melakukan perbuatan hukum.
- Hanya satu orang pendiri, yang sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham.
- Perseroan memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.
- Memenuhi syarat lain yang diatur dalam PP 8/2021, termasuk pernyataan bahwa pendiri bertanggung jawab atas kebenaran data.
Kriteria usaha mikro dan kecil mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar, dan usaha kecil lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria dapat berubah, sehingga periksa peraturan terbaru.
Bentuk ini punya pembatasan. Antara lain, PT perorangan tidak dapat menjadi perusahaan terbuka, dan kegiatan usahanya harus tetap berada dalam kriteria UMK. Beberapa bidang usaha yang oleh undang-undang sektornya mensyaratkan bentuk badan tertentu juga tidak cocok memakai PT perorangan. Periksa daftar pembatasan terbaru dalam PP 8/2021 dan peraturan sektor sebelum mendaftar.
Perbedaan dengan PT biasa
| PT perorangan | PT biasa (persekutuan modal) | |
|---|---|---|
| Pendiri | 1 orang WNI | Minimal 2 orang |
| Dokumen pendirian | Pernyataan pendirian elektronik | Akta notaris |
| Pengesahan | Sertifikat pendaftaran | Surat keputusan pengesahan badan hukum |
| Organ | Satu orang sebagai direktur sekaligus pemegang saham | RUPS, direksi, komisaris |
| Usaha | Hanya UMK | Semua skala |
| Modal dasar | Ditentukan pendiri | Ditentukan dalam anggaran dasar |
Karena hanya ada satu orang, PT perorangan tidak memiliki RUPS yang terpisah dan umumnya tidak memiliki komisaris. Keputusan dibuat oleh pendiri sendiri. Hal ini menyederhanakan tata kelola, tetapi menuntut pemilik lebih disiplin memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha.
Cara mendirikan
Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU Online) milik Kementerian Hukum. Langkahnya secara umum:
- Persiapan data. Siapkan KTP, NPWP (nomor pokok wajib pajak) pribadi, alamat usaha, nama perseroan, maksud dan tujuan kegiatan usaha (dikaitkan dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atau KBLI), dan besaran modal dasar serta modal disetor.
- Memilih nama perseroan. Nama tidak boleh sama dengan nama perseroan lain yang sudah terdaftar dan harus memenuhi ketentuan nama perseroan. Cek ketersediaan nama dalam sistem.
- Mengisi pernyataan pendirian. Pernyataan pendirian memuat anggaran dasar yang disederhanakan: nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, identitas pendiri.
- Pengunggahan dokumen dan pernyataan. Pendiri menyatakan memenuhi kriteria UMK dan menandatangani secara elektronik.
- Menerima sertifikat pendaftaran dalam bentuk elektronik. Sertifikat inilah yang menjadi tanda berdirinya PT perorangan.
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta izin sektor bila diperlukan. Lihat NIB dan izin usaha UMKM.
- Mengurus perpajakan. NPWP badan dan kewajiban pajak mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Membuka rekening atas nama perseroan untuk transaksi usaha.
Biaya pendaftaran dan layanan dapat berbeda. Pantau informasi biaya terbaru di layanan resmi dan hindari calo yang meminta biaya tidak jelas.
Tanggung jawab pemilik
Sama seperti PT pada umumnya, pemegang saham PT perorangan pada prinsipnya hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya, tidak sampai harta pribadi (UU 40/2007 Pasal 3 ayat 1). Namun ada pengecualian yang juga berlaku pada PT perorangan, yaitu bila pemegang saham:
- Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- Memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.
- Terlibat perbuatan melawan hukum oleh perseroan.
- Menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan perseroan tidak cukup melunasi utang.
Dalam doktrin, hal ini disebut piercing the corporate veil (menembus tabir badan hukum). Pada PT perorangan risiko ini nyata karena pemilik, direktur, dan pemegang saham adalah orang yang sama. Mencampur uang pribadi dengan uang usaha adalah pemicu utama. Karena itu, pembukuan sederhana yang rapi sangat penting.
Contoh: Ibu I membuka usaha katering dan mendirikan PT perorangan. Ia membayar sewa dapur dan bahan baku dari rekening perseroan, tetapi juga memakai rekening itu untuk membayar cicilan pribadi dan belanja rumah tangga. Ketika perseroan tidak dapat membayar pemasok, pemasok menggugat dan menunjukkan bahwa harta perseroan bercampur dengan harta pribadi. Hakim dapat mempertimbangkan pertanggungjawaban pribadi. Seandainya Ibu I memisahkan rekening dan mencatat setiap pengambilan sebagai gaji atau dividen, perlindungan badan hukum akan lebih kuat.
Kewajiban setelah berdiri
- Laporan perubahan data. Perubahan nama, alamat, atau kegiatan usaha dilaporkan lewat sistem AHU.
- Pernyataan keuangan tahunan. PT perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Menteri secara elektronik. Menurut Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025, batasnya paling lama 6 bulan setelah tahun buku berakhir, dan kelalaian dapat berujung pemblokiran akses layanan. Periksa tata cara terbaru sebelum melapor.
- Pajak. Perseroan tunduk pada pajak badan. Pelaku UMK dapat memenuhi syarat PPh final berdasarkan peraturan tertentu, dengan jangka waktu pemanfaatan terbatas (lihat PPh final UMKM).
- Perubahan status. Bila PT perorangan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, misalnya modal atau omzet melampaui batas, pemilik perlu mengubah statusnya menjadi PT biasa sesuai ketentuan.
- Pemilik manfaat. Perseroan harus menyampaikan informasi pemilik manfaat sesuai peraturan.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah PT perorangan harus punya modal tertentu? Modal dasar ditentukan oleh pendiri dalam pernyataan pendirian, dan tidak ada angka minimum yang berlaku sama untuk semua usaha. Namun paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor, dengan bukti setor disampaikan secara elektronik dalam 60 hari sejak pernyataan pendirian diisi (PP 8/2021 Pasal 4). Selain itu, bidang usaha tertentu mensyaratkan modal minimum tersendiri, sehingga cek ketentuan sektor.
Apakah bisa menambah pemegang saham? Jika pemegang saham bertambah menjadi dua orang atau lebih, perseroan tidak lagi berbentuk perorangan dan harus mengikuti ketentuan PT persekutuan modal, termasuk akta notaris untuk perubahannya.
Apakah PT perorangan bisa mengajukan kredit bank? Dapat, tetapi bank biasanya menilai usaha, laporan keuangan, jaminan, dan sering meminta jaminan pribadi pemilik. Perlindungan badan hukum tidak otomatis menghapus syarat bank.
Bagaimana jika pemilik meninggal dunia? Saham menjadi bagian harta warisan, dan ahli waris menentukan kelanjutan perseroan sesuai hukum waris dan ketentuan yang berlaku. Pemilik sebaiknya mengatur rencana suksesi, misalnya siapa yang akan meneruskan.
Keuntungan dan batasan
Keuntungan: pendirian cepat dan murah dibanding PT biasa, perlindungan harta pribadi, kredibilitas ketika berhubungan dengan bank atau mitra, dan kemudahan mengurus perizinan. Batasan: hanya untuk UMK dan satu pendiri, tidak mudah mengajak investor tanpa mengubah bentuk, serta kewajiban pelaporan tetap ada.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira PT perorangan tidak perlu NIB atau izin sektor.
- Mencampur uang pribadi dan perseroan.
- Menetapkan kegiatan usaha di KBLI yang terlalu sempit atau salah.
- Melampaui kriteria UMK tanpa mengubah status.
- Tidak melaporkan pernyataan keuangan tahunan.
- Menandatangani kontrak besar atas nama pribadi, bukan atas nama perseroan, sehingga perlindungan badan hukum hilang.
- Mengikuti calo yang menjanjikan "PT jadi dalam sehari" tanpa kejelasan dokumen.
Badan hukum bukan perisai mutlak. Jika Anda menjaminkan harta pribadi (jaminan pribadi, personal guarantee) untuk pinjaman perseroan, bank dapat menagih ke harta pribadi Anda terlepas dari status PT. Pahami akibat jaminan sebelum menandatangani.
Mulailah dengan tiga kebiasaan: rekening khusus perseroan, catatan pemasukan dan pengeluaran bulanan, dan perjanjian tertulis dengan pelanggan atau pemasok utama. Lihat juga perbedaan CV, firma, dan PT dan nama usaha dan merek.
Ringkasan
PT perorangan memungkinkan satu WNI mendirikan perseroan berbadan hukum untuk usaha mikro dan kecil tanpa akta notaris, melalui pernyataan pendirian elektronik. Pemilik pada dasarnya hanya bertanggung jawab sebatas modal, selama tidak mencampur harta dan tidak melanggar hukum. Setelah berdiri, urus NIB, pajak, dan laporan tahunan, serta perhatikan batas kriteria UMK. Periksa aturan terbaru karena kriteria dan tata cara dapat berubah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) — ahu.go.id
- Sistem OSS — oss.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, antara lain Pasal 3 dan Pasal 7, serta Pasal 153A dan seterusnya tentang perseroan untuk usaha mikro dan kecil (ditambahkan oleh UU Cipta Kerja).
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
- Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025 (tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan terbatas).
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.
Baca juga
- NIB dan Perizinan Usaha Kecil: Langkah Legal untuk UMKM
- PPh Final UMKM 0,5 Persen: Siapa Berhak dan Bagaimana Menghitungnya
- PT, CV, dan usaha pribadi: siapa yang menanggung utang
- Nama usaha dan merek: dipakai belum tentu terdaftar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.