Beranda · Direktori · Perjanjian dan Usaha
Perjanjian dan Usaha
Nama usaha dan merek: dipakai belum tentu terdaftar
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Memakai nama di media sosial tidak sama dengan hak merek terdaftar.
Memakai nama usaha di media sosial, di papan toko, atau di kemasan tidak sama dengan memiliki merek terdaftar. Perbedaan ini sering baru terasa ketika ada orang lain yang keberatan, atau ketika orang lain mendaftarkan nama yang sama lebih dulu.
Nama PT dan nama merek berbeda
Nama perseroan di akta pendirian mengatur identitas badan usaha. Merek adalah tanda yang dipakai untuk membedakan barang atau jasa, dan perlindungannya didapat lewat pendaftaran. Undang-undang merek menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh karena pendaftaran, sehingga nama yang sudah lama dipakai tetap perlu diperiksa.
Contoh: Anda sudah menjual kopi dengan nama tertentu selama dua tahun, tetapi belum mendaftarkan merek. Pemakaian itu tetap punya nilai sebagai bukti, namun perlindungan hukum yang kuat lebih mudah didapat setelah pendaftaran.
Cek sebelum cetak
Sebelum mencetak papan dan kemasan dalam jumlah besar, cek apakah nama itu sudah dipakai orang lain di kelas barang atau jasa yang sama. Biaya mengganti kemasan biasanya jauh lebih mahal daripada biaya pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui sistem pencarian merek yang disediakan instansi berwenang.
Jika ada keberatan
Jangan membalas keberatan dengan tetap memakai nama yang sama sambil mengubah satu huruf. Pertimbangkan perubahan yang jelas berbeda. Simpan bukti kapan Anda mulai memakai nama itu, terpisah dari pertanyaan apakah nama tersebut sudah terdaftar.
Contoh: Nama lama tidak lagi dipakai sejak bulan tertentu, dan kemasan baru sudah dicetak dengan nama yang berbeda. Bukti seperti ini lebih berguna daripada pembelaan yang hanya berupa kata-kata.
Yang sering tertukar
Nama PT di akta bukan otomatis merek dagang untuk semua kelas barang. Nama domain dan akun media sosial juga bukan merek terdaftar, walaupun sama-sama bernilai bagi usaha Anda.
Merek, nama perseroan, dan nama domain
Nama usaha bisa punya beberapa bentuk perlindungan yang berbeda. Merek melindungi tanda dagang setelah didaftarkan. Nama perseroan melindungi identitas badan hukum. Nama domain dan akun media sosial diatur oleh penyedia layanannya, dan tidak otomatis memberi hak merek. Mengetahui bedanya membantu Anda mengatur strategi nama sejak awal.
Contoh: Nama toko Anda sudah dipakai di media sosial selama tiga tahun, tetapi domainnya dibeli orang lain. Itu persoalan layanan dan bukti pemakaian, bukan otomatis pelanggaran merek.
Kapan perlu bantuan
Jika ada surat keberatan dari pemilik merek lain, jangan menjawab dengan tergesa-gesa. Kumpulkan bukti pemakaian, kemasan yang sudah dicetak, dan tanggal pertama kali nama itu dipakai. Dengan bahan itu, konsultasi bisa langsung membahas pilihan yang tersedia.
Kemasan dan logo juga perlu dicek
Nama bisa saja tidak sama persis, tetapi tampilan kemasan, warna, atau logo yang mirip juga bisa menimbulkan keberatan. Periksa keseluruhan tampilan usaha, bukan hanya tulisannya. Hal ini penting terutama jika produk dijual di kategori yang sama dengan merek lain yang sudah dikenal.
Contoh: Nama toko berbeda satu huruf dari merek yang sudah terdaftar, dan warna kemasannya sama. Walaupun tulisannya tidak persis sama, pembeli bisa keliru mengira kedua produk berasal dari sumber yang sama.
Pemeliharaan setelah terdaftar
Pendaftaran merek tidak berhenti setelah diajukan. Setelah sertifikat terbit, perpanjangan dan pemeliharaan merek perlu diperhatikan sesuai jangka waktu yang berlaku. Catat tanggal sertifikat dan jangka waktunya di kalender, agar merek tidak lewat masa perlindungan tanpa disadari.
Yang disiapkan
- Kelas barang atau jasa yang dijual
- Bukti pemakaian pertama, dengan tanggal
- Sertifikat pendaftaran merek, jika ada
- Hasil pemeriksaan nama yang sudah dilakukan
- Jangan meniru kemasan atau logo pihak lain
Dasar hukum
- UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mengenai hak atas merek yang diperoleh karena pendaftaran.
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai identitas dan nama perseroan.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Kerja sama usaha tanpa akta: yang tetap harus ditulis
- Tagihan antar rekan usaha
- Usaha berhenti, utang belum tentu ikut berhenti
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].