Beranda · Direktori · Perjanjian dan Usaha
Perjanjian dan Usaha
Usaha berhenti, utang belum tentu ikut berhenti
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Menutup toko tidak otomatis mengakhiri sewa, utang pemasok, atau cicilan yang sudah ditandatangani.
Menutup toko atau menghentikan usaha tidak otomatis mengakhiri sewa, utang pemasok, atau cicilan yang sudah ditandatangani. Kewajiban yang sudah lahir tetap ada sampai diselesaikan, dibayar, atau diakhiri dengan cara yang sah.
Daftar yang masih hidup
Sewa, pemasok, karyawan, pajak, dan pinjaman dicek satu per satu. Ada kewajiban yang melekat pada orang yang menandatangani, ada yang melekat pada badan usaha. Buat daftar tertulis dengan tanggal jatuh tempo dan nilai tiap kewajiban.
Contoh: Sewa ruko masih berjalan sampai akhir kontrak, meski toko sudah tutup. Pemasok yang belum dibayar tetap menagih, dan upah karyawan yang belum diterima tetap menjadi hak mereka.
Upah dan hak pekerja
Undang-undang ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan undang-undang cipta kerja, tetap mengatur hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir, termasuk upah yang belum dibayar. Jangan menahan upah dengan alasan usaha sedang sulit tanpa kesepakatan tertulis.
Jangan menghilang
Mengosongkan tempat tanpa pemberitahuan memperbesar denda sewa dan utang upah. Beri kabar tertulis, dan ajukan jadwal yang sanggup dipenuhi jika memang belum mampu melunasi. Surat yang jujur lebih melindungi Anda daripada diam.
Kepailitan bukan jalan pintas
Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang mengatur jalur pailit dan PKPU, dan syaratnya tidak sederhana. Membaca aturan ini penting sebelum mengambil langkah apa pun, termasuk sebelum menganggap utang akan hilang begitu usaha dihentikan.
Yang sering tertukar
Membubarkan nama di media sosial bukan pembubaran badan usaha. Pembubaran badan hukum mengikuti prosedur sendiri, termasuk urusan pajak dan pencatatan pada instansi terkait.
Urutan pembayaran saat dana terbatas
Saat dana terbatas, tentukan urutan pembayaran dengan dasar yang jelas. Upah pekerja dan kewajiban pajak sering diperlakukan berbeda dalam aturan dibanding utang biasa. Jangan membayar pihak yang paling keras menagih lebih dulu tanpa menimbang aturannya.
Contoh: Anda hanya punya dana untuk membayar sebagian. Prioritaskan upah karyawan dan kewajiban yang punya akibat hukum langsung, lalu buat jadwal tertulis untuk sisanya.
Mengakhiri kontrak dengan rapi
Jika kontrak sewa atau pemasok bisa diakhiri lebih awal, lihat klausul pengakhirannya. Biasanya ada syarat pemberitahuan dan denda tertentu. Surat pengakhiran tertulis yang mengikuti klausul itu lebih aman daripada pergi begitu saja.
Pemberitahuan kepada karyawan dan pemasok
Ketika usaha berhenti, karyawan dan pemasok perlu diberi tahu secara tertulis dengan tanggal yang jelas. Sampaikan kapan operasi berakhir, kapan pembayaran akan dilakukan, dan siapa yang bisa dihubungi. Surat seperti ini mengurangi kesalahpahaman dan membuat sengketa lebih mudah diselesaikan.
Contoh: Toko tutup akhir bulan. Surat kepada karyawan menyebut tanggal pembayaran upah terakhir dan cara pembayarannya. Surat kepada pemasok menyebut jadwal pelunasan yang disanggupi.
Catatan untuk pemilik perorangan
Pada usaha perseorangan, harta pribadi dan harta usaha tidak terpisah. Karena itu, utang usaha bisa menyentuh harta pemilik. Pertimbangkan hal ini sebelum mengambil keputusan besar, misalnya menjual kendaraan atau tanah untuk melunasi sebagian utang.
Simpan catatan setelah usaha berhenti
Dokumen usaha sebaiknya disimpan setelah usaha berhenti, karena utang, pajak, atau gugatan bisa muncul kemudian. Tentukan siapa yang menyimpan dan di mana. Catatan yang rapi membuat penyelesaian sisa kewajiban jauh lebih mudah.
Yang disiapkan
- Daftar kontrak yang belum habis
- Utang pemasok dan upah pekerja
- Siapa penandatangan tiap utang
- Aset yang masih ada, dan jangan dijual diam-diam jika sudah dipersengketakan
- Catatan pajak yang belum diselesaikan
Dasar hukum
- KUH Perdata, Pasal 1243 mengenai ganti rugi karena tidak dipenuhinya perikatan.
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, mengenai hak pekerja dan upah.
- UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Somasi yang menyebut kewajiban, bukan hanya kemarahan
- Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dipakai sebagai kata yang sama
- Utang yang bisa ditunjuk ke bukti
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].