Beranda · Direktori · Perjanjian dan Usaha
Perjanjian dan Usaha
Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dipakai sebagai kata yang sama
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Salah memilih dasar membuat surat dan gugatan membahas hal yang tidak ditanyakan pengadilan.
Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah dua dasar gugatan yang berbeda. Salah memilih dasar membuat surat dan gugatan membahas hal yang tidak ditanyakan pengadilan. Memahami bedanya membantu Anda menyusun cerita yang tepat sejak awal.
Ada perjanjian atau tidak
Wanprestasi berangkat dari janji yang tidak dipenuhi dalam perjanjian yang sah. KUH Perdata mengatur ganti rugi karena tidak dipenuhinya perikatan. Perbuatan melawan hukum berangkat dari perbuatan yang merugikan orang lain, tanpa perlu bertumpu pada satu pasal kontrak. Keduanya bisa terasa sama di lapangan, tetapi buktinya tidak disusun sama.
Contoh: Penjual tidak mengirim barang yang sudah dibayar sesuai pesanan. Itu wanprestasi. Seseorang menyebarkan informasi bohong yang merusak usaha Anda tanpa ada hubungan kontrak. Itu bisa menjadi perbuatan melawan hukum.
Susun ceritanya dulu
Jangan menumpuk istilah hukum. Tulis dulu faktanya: apa yang dijanjikan atau apa yang dilakukan, kapan, dan apa akibatnya. Setelah itu baru ditentukan dasarnya. Istilah yang banyak sering membuat surat terasa kuat, padahal yang diuji adalah fakta.
Kerugian harus bisa dijelaskan
Kerugian yang hanya berupa rasa kecewa, tanpa hubungan dengan perbuatan lawan, sulit dijelaskan sebagai angka. Catat kerugian nyata seperti biaya yang sudah keluar, pendapatan yang hilang, atau barang yang rusak, lengkap dengan buktinya.
Yang sering tertukar
Menggabungkan dua dasar tanpa urutan yang jelas bisa membingungkan lawan dan hakim. Pilih dasar yang paling sesuai dengan fakta, lalu jelaskan hubungannya dengan rapi.
Kapan keduanya bisa dipakai sekaligus
Dalam satu peristiwa, kadang ada janji yang dilanggar sekaligus perbuatan yang merugikan. Keduanya bisa dipersoalkan, tetapi harus dijelaskan secara terpisah. Tulis bagian kontrak yang dilanggar, lalu tulis perbuatan lain yang berdiri sendiri, dengan kerugian masing-masing.
Contoh: Rekan usaha tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai janji, dan juga menjual aset usaha tanpa izin. Pelanggaran janji dan penjualan aset punya dasar, bukti, dan kerugian yang berbeda.
Hubungan sebab dan akibat
Gugatan menjadi kuat jika Anda bisa menjelaskan bahwa perbuatan lawan menyebabkan kerugian. Tulis urutannya, dari perbuatan ke kerugian, dengan bukti di tiap langkah. Kerugian yang terjadi karena faktor lain perlu dipisahkan sejak awal.
Kontrak yang belum rinci
Sering kali perjanjian hanya memuat garis besar, tanpa rincian waktu dan standar pekerjaan. Dalam kondisi seperti ini, hakim akan melihat kebiasaan, komunikasi, dan tindakan kedua pihak untuk memahami maksud perjanjian. Karena itu, simpan semua chat dan surel yang membahas pekerjaan.
Contoh: Kontrak jasa desain menyebut hasil akhir tanpa jadwal. Chat yang menyebut tenggat tertentu dan persetujuan atas draf pertama membantu menunjukkan apa yang diharapkan kedua pihak.
Jangan langsung menggugat
Sebelum menggugat, pastikan lawan sudah diberi kesempatan memenuhi kewajiban. Surat peringatan tertulis dan tenggat yang masuk akal sering menjadi bagian penting dari pembuktian bahwa lawan memang lalai. Tanpa itu, gugatan bisa dianggap terburu-buru.
Bukti kerugian dari waktu ke waktu
Kerugian sering terus bertambah, misalnya biaya sewa tambahan atau hilangnya pelanggan. Catat tiap bulan apa yang terjadi, dan simpan bukti pendukungnya. Catatan ini membantu menyusun hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Contoh: Proyek tertunda tiga bulan karena pekerjaan belum selesai. Anda mencatat biaya tambahan setiap bulan, dengan kwitansi dan jadwal penggantian, sehingga angka kerugian punya dasar.
Yang disiapkan
- Ada atau tidak ada perjanjian tertulis
- Perbuatan yang dianggap melanggar, diurutkan tanggal
- Kerugian yang ada buktinya
- Surat menyurat sebelumnya
- Pihak yang terlibat, lengkap dengan alamat
Dasar hukum
- KUH Perdata, Pasal 1243 mengenai ganti rugi karena wanprestasi.
- KUH Perdata, Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum.
- KUH Perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1338 mengenai syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Utang yang bisa ditunjuk ke bukti
- Arisan macet: catat putaran dan siapa yang sudah menerima
- Perjanjian lisan dan chat: yang masih bisa ditunjukkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].