Beranda · Direktori · Perjanjian dan Usaha
Perjanjian dan Usaha
Kerja sama usaha tanpa akta: yang tetap harus ditulis
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Banyak usaha rumahan dimulai dari kepercayaan. Sengketa biasanya muncul saat ada laba, rugi, atau orang keluar.
Banyak usaha rumahan dimulai dari kepercayaan. Dua orang sepakat berjualan bersama, membagi modal, lalu bekerja tanpa surat apa pun. Itu wajar di awal. Masalahnya muncul ketika ada laba, rugi, atau salah satu pihak ingin keluar.
Tanpa akta bukan berarti tanpa aturan
Perjanjian tidak harus dibuat di hadapan notaris agar mengikat. Syarat sahnya ada dalam KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Kesepakatan lisan atau tertulis sederhana tetap bisa menjadi dasar hubungan hukum. Namun semakin sedikit yang tertulis, semakin sulit membuktikan isinya.
Jika dua orang atau lebih menyetor modal untuk usaha bersama dengan tujuan membagi laba, hubungan itu dapat dilihat sebagai persekutuan. KUH Perdata mengatur pengertian persekutuan perdata, sehingga kewajiban masing-masing pihak bisa ditafsirkan dari sana.
Tulis empat hal
Catat siapa menyetor apa, siapa mengerjakan apa, bagaimana laba dan rugi dibagi, dan bagaimana jika salah satu berhenti. Satu halaman sudah jauh lebih baik daripada tidak ada tulisan. Tanda tangan dan tanggal pada halaman itu membuatnya jauh lebih kuat.
Contoh: A menyetor mesin, B menyediakan tempat dan memasarkan produk. Laba dibagi sesuai persentase yang disepakati setelah biaya bahan. Jika B mundur, mesin dikembalikan atau nilainya dihitung. Hal-hal seperti ini lebih mudah diselesaikan sejak awal.
Uang usaha dan uang rumah
Rekening yang sama untuk belanja rumah dan modal usaha membuat pembagian tidak bisa dijelaskan. Pisahkan sejak awal, dan simpan catatan penjualan setiap bulan. Dengan begitu, laba yang dibagi bisa ditelusuri dari bukti, bukan dari ingatan masing-masing.
Jika salah satu ingin keluar
Atur bagaimana bagian keluar dihitung dan kapan dibayarkan. Tanpa aturan itu, pihak yang keluar sering merasa dirugikan, sementara pihak yang tinggal juga merasa tidak adil. Kesepakatan tertulis tentang hal ini sering mencegah perkara.
Yang sering tertukar
Bagi hasil yang hanya disebut di awal, tanpa catatan penjualan, akan diingat berbeda oleh masing-masing pihak. Janji lisan juga tidak menghapus kewajiban pajak usaha. Pastikan pembukuan sederhana tetap dijalankan.
Pilih pembagian yang masuk akal
Pembagian laba tidak harus sama rata. Yang penting, kedua pihak merasa pembagian itu sebanding dengan kontribusinya. Kontribusi bisa berupa uang, tenaga, akses pelanggan, atau keahlian. Tulis bobot tiap kontribusi, lalu hitung pembagiannya dengan cara yang sama setiap bulan.
Contoh: Satu pihak menyetor modal lebih besar, pihak lain mengurus operasional harian. Persentase laba dibuat berbeda, dan keduanya mencatat tanggung jawab masing-masing sejak awal.
Ketika kesepakatan berubah
Usaha berubah. Produk bertambah, pelanggan baru datang, atau biaya naik. Jika ada perubahan besar, buat catatan tambahan yang ditandatangani kedua pihak. Perubahan yang hanya disepakati di chat tanpa rangkuman sering menjadi sumber salah paham.
Modal yang belum dibayar
Dalam kerja sama, setoran modal kadang hanya dijanjikan dan belum dibayar. Catat bagian yang belum disetor, dan tentukan apakah pembagian laba ikut ditunda. Tanpa catatan ini, pihak yang sudah menyetor bisa merasa dirugikan, dan pihak yang belum menyetor merasa berhak mendapat bagian penuh.
Contoh: A sepakat menyetor dua puluh persen di awal dan sisanya tiga bulan kemudian. Jika setoran kedua belum masuk, pembagian laba dihitung sesuai porsi yang sudah disetor, sampai kekurangan itu dibayar.
Yang disiapkan
- Daftar setoran modal dan bukti transfernya
- Pembagian tugas tertulis
- Cara hitung laba dan rugi
- Catatan penjualan bulanan
- Syarat keluar dan cara pembayaran bagiannya
Dasar hukum
- KUH Perdata, Pasal 1320 mengenai syarat sah perjanjian, dan Pasal 1618 mengenai pengertian persekutuan perdata.
- UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagai acuan bagi pelaku usaha kecil.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Tagihan antar rekan usaha
- Usaha berhenti, utang belum tentu ikut berhenti
- Somasi yang menyebut kewajiban, bukan hanya kemarahan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].