PP 65/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
PP No. 65 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Ringkasan
PP ini menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Penambahan berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).