Undang-UndangBerlaku
UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, mulai dari keselamatan, kecelakaan, sistem informasi, peran masyarakat, sampai penyidikan dan ketentuan pidana. Undang-undang ini dibuat karena UU Nomor 14 Tahun 1992 dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5
- Kecelakaan Lalu Lintas: Hak Ganti Rugi Korban dan Jalur Penyelesaiannya
- Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka atau Meninggal: Pidana, Damai, dan Ganti Rugi
- Kecelakaan Lalu Lintas: Status Tersangka, Ganti Rugi, Damai, dan Jasa Raharja
- Tabrak Lari: Kewajiban Pengemudi, Ancaman Pidana UU LLAJ, dan Hak Korban
- Ditilang: Hak Pengendara dan Cara Menyelesaikan Tilang
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.