Peraturan PemerintahBerlaku

PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan

PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ini mengatur tentang Angkutan Jalan. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Diubah dengan: PP No. 30 Tahun 2021

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
74
Tahun
2014
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
77

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp