Undang-UndangBerlaku

UU 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah

Ringkasan

Undang-undang ini adalah perubahan ketiga atas UU Ibadah Haji dan Umrah (UU 8/2019) karena aturan lama dinilai belum mengakomodasi perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan teknologi. Perubahannya mencakup kelembagaan penyelenggara, kuota haji dan kuota tambahan, visa haji nonkuota, pengawasan, serta sistem informasi kementerian.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
2025
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 4 September 2025
Diundangkan
4 September 2025
Mulai berlaku
4 September 2025
Sumber
LN 2025 (139), TLN (7132) : 54 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp