UU 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah
Ringkasan
Undang-undang ini adalah perubahan ketiga atas UU Ibadah Haji dan Umrah (UU 8/2019) karena aturan lama dinilai belum mengakomodasi perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan teknologi. Perubahannya mencakup kelembagaan penyelenggara, kuota haji dan kuota tambahan, visa haji nonkuota, pengawasan, serta sistem informasi kementerian.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 3
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.