Peraturan PemerintahBerlaku
PP 36/2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan
Ringkasan
PP ini mengatur pengupahan sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Isinya mencakup kebijakan upah, upah berdasarkan waktu dan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, perlindungan upah, cara pembayaran, dan sanksi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 2
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.