⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU 13/2003Ketenagakerjaanberlaku, sudah diubah
⬇ Peraturan pelaksana (14)
PP 49/2025PP 6/2025PP 51/2023PP 35/2021PP 36/2021PP 37/2021PP 10/2018PP 4/2017+6 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (3)
Mencabut (8)
- UU 28/2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang
- UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
- UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan
- UU 14/1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
- UU 8/1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
- UU 3/1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
- UU 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
- UU 1/1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (14)
- PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP 6/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- PP 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- PP 36/2021 tentang Pengupahan
- PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- PP 10/2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- PP 4/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
- UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- PP 78/2015 tentang Pengupahan
- PP 46/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
- PP 15/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
- PP 31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- PP 8/2005 tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Dirujuk oleh (4)
- PP 33/2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja
- UU 6/2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
- UU 19/2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
- UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (5)
- Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017: frasa dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f dinyatakan tidak mengikat
- Putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015: frasa dalam Penjelasan Pasal 90 ayat (2) dinyatakan tidak mengikat
- Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014: frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) tidak mengikat secara bersyarat
- Putusan MK No. 100/PUU-X/2012: Pasal 96 dinyatakan tidak mengikat
- Putusan MK No. 012/PUU-I/2003: Pasal 158, 159, 160 ayat (1), 170, 171, dan 186 (sebagian frasa) dinyatakan tidak mengikat
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.