UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Latarnya, perkembangan politik, ekonomi, dan sosial melahirkan nilai dan aspirasi baru di bidang ketenagakerjaan yang perlu diakomodasi melalui perubahan dan penyempurnaan undang-undang tersebut, padahal semula berlaku mulai 1 Oktober 1998.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2003
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).