UU 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
Ringkasan
UU ini mengatur perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan, yaitu perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan yang diselenggarakan oleh serikat buruh dengan majikan. Undang-undang ini dibentuk karena perlu adanya aturan-aturan tentang perjanjian semacam itu.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).