Peraturan PemerintahBerlaku

PP 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
50
Tahun
2012
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 12 April 2012
Diundangkan
12 April 2012
Mulai berlaku
12 April 2012
Sumber
LN. 2012 No. 100, TLN No. 5309, LL SETNEG : 17 HLM
Bidang
Kesehatan, Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp