Undang-UndangTidak berlaku

UU 1/1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini menyatakan berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia. Latarnya, perundang-undangan perburuhan yang sesuai keadaan belum ada dan sangat dibutuhkan, sehingga undang-undang perburuhan yang sudah ada perlu segera dijalankan sambil menunggu penyusunan aturan yang baru.

Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 1997

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1951
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp