Peraturan PemerintahBerlaku

PP 82/2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Ringkasan

Peraturan ini mengubah PP No. 44 Tahun 2015 tentang program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kemudian diubah lagi oleh PP No. 49 Tahun 2023.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
82
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 29 November 2019
Diundangkan
2 Desember 2019
Mulai berlaku
2 Desember 2019
Sumber
LN.2019/NO.231, TLN NO.6427
Bidang
Asuransi, Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp