PP 7/2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
PP No. 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
Ringkasan
PP ini mengatur penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu pada tahun 2025. Tujuannya membantu perusahaan agar tetap mampu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian paket insentif ekonomi.
Diubah dengan: PP No. 36 Tahun 2025
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).