Peraturan PemerintahBerlaku

PP 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Ringkasan

PP ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja dan pihak lain dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi peraturan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
86
Tahun
2013
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 24 Desember 2013
Diundangkan
24 Desember 2014
Mulai berlaku
24 Desember 2013
Sumber
LN. 2013 No. 238, TLN No. 5481, LL SETNEG : 15 HLM
Bidang
KETENAGAKERJAAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp