Undang-UndangTidak berlaku

UU 2/1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Latar belakangnya, pembelaan negara diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, dan anggota Angkatan Bersenjata sukarela, wajib, serta cadangan pada hakikatnya adalah prajurit Angkatan Bersenjata yang terdiri atas prajurit TNI Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepolisian.

Dicabut dengan: UU No. 34 Tahun 2004

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1988
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
41

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp