UU 2/1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Latar belakangnya, pembelaan negara diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, dan anggota Angkatan Bersenjata sukarela, wajib, serta cadangan pada hakikatnya adalah prajurit Angkatan Bersenjata yang terdiri atas prajurit TNI Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepolisian.
Dicabut dengan: UU No. 34 Tahun 2004
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).