Undang-UndangTidak berlaku
UU 66/1958 tentang Wajib-Militer
UU No. 66 Tahun 1958 tentang Wajib-Militer
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur wajib militer, yaitu pengerahan tenaga untuk Angkatan Perang atas dasar wajib militer. UU ini dibentuk untuk menyempurnakan pertahanan negara sebagai pelaksanaan UU Pertahanan, agar seluruh warga negara dapat ikut aktif dalam pertahanan negara.
Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1988
Diubah dengan: PERPU No. 40 Tahun 1960
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).