PP 119/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
PP No. 119 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Ringkasan
PP ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari APBN Tahun Anggaran 2021. Tujuannya memperbaiki permodalan dan mendukung penyelesaian proyek Light Rail Transit Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi serta proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).