PP 38/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
PP No. 38 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
Ringkasan
Mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II. Penambahan ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan. Penambahan ini bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).