PP 7/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
PP No. 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Ringkasan
PP ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Danareksa (Persero). Tambahan modal berasal dari pengalihan saham milik negara pada sejumlah perusahaan Persero, seperti PT Nindya Karya dan PT Kliring Berjangka Indonesia, untuk memperkuat permodalan dan kapasitas usaha.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).