PP 76/2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
PP No. 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Ringkasan
Mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma. Penambahan ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Penambahan ini bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).