PP 79/2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara III
PP No. 79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara III
Ringkasan
Mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III. Penambahan ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Pertanian, terutama untuk penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan. Penambahan ini bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).