Peraturan PemerintahBerlaku

PP 61/2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Ringkasan

Peraturan ini adalah pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
61
Tahun
2010
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 20 Agustus 2010
Diundangkan
23 Agustus 2010
Mulai berlaku
23 Agustus 2010
Sumber
LN. 2010 No. 99, TLN No. 5149
Bidang
Pers, Pos, dan Periklanan, Informasi Publik

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp