Peraturan PemerintahBerlaku
PP 31/2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
PP No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur kepemilikan modal asing pada perusahaan efek. Peraturan ini berkaitan dengan Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).