Undang-UndangBerlaku

UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-undang ini dibentuk karena perdagangan berjangka komoditi dipandang berperan strategis sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan, dalam sistem perdagangan nasional yang efisien di era globalisasi.

Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2011

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
32
Tahun
1997
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
87

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp