Undang-UndangBerlaku

UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Lembaga Keuangan Mikro. Undang-undang ini dibentuk untuk menumbuhkan perekonomian rakyat dan menjawab kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan layanan jasa keuangan mikro bagi masyarakat miskin dan atau berpenghasilan rendah, serta memberikan kepastian hukum.

Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2013
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
23

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp