Undang-UndangBerlaku
UU 7/2011 tentang Mata Uang
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur mata uang Rupiah, mulai dari bentuk fisik dan pengelolaannya sampai kewajiban memakainya. Aturan ini juga memuat ketentuan pidana untuk penyalahgunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah. Sebagian pasalnya telah dicabut oleh KUHP baru dan UU ini diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 36 ayat (1) sampai ayat (4) UU 7/2011) ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.