Peraturan PemerintahBerlaku
PP 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
PP No. 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ia dibuat dengan mengacu antara lain pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan undang-undang kepolisian.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).