⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 8/2004Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
⬇ Peraturan pelaksana (11)
UU 46/2009UU 49/2009PP 11/2008PP 10/2007PP 24/2006PP 70/2005UU 11/2004UU 12/2004+3 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mengubah (3)
Dasar hukum (konsiderans) (3)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (11)
- UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- UU 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- PP 11/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- PP 10/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- PP 24/2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
- PP 70/2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
- UU 11/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
- UU 12/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten
- UU 13/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
- UU 14/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
- UU 37/2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dirujuk oleh (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.