⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU 2/1986Peradilan Umumberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU 13/1965⬇ Peraturan pelaksana (13)
PP 94/2012PP 36/2011UU 46/2009PP 11/2008PP 10/2007PP 24/2006PP 70/2005UU 11/2004+5 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (3)
- UU 9/2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
- UU 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- UU 8/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (13)
- PP 94/2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
- PP 36/2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
- UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- PP 11/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- PP 10/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- PP 24/2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
- PP 70/2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
- UU 11/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
- UU 12/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten
- UU 13/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
- UU 14/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
- UU 37/2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- UU 18/2003 tentang Advokat
Dirujuk oleh (2)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.