PP 94/2012Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agungberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (1)
Perpres 49/2005Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (3)
- PP 44/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
- PP 40/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
- PP 74/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Mencabut (1)
Dasar hukum (konsiderans) (13)
- UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- UU 50/2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU 43/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- UU 31/1997 tentang Peradilan Militer
- UU 7/1989 tentang Peradilan Agama
- UU 2/1986 tentang Peradilan Umum
- UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung
- UU 8/1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (4)
- PP 38/2015 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
- PP 53/2014 tentang Pemberian Gaji Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan
- PP 55/2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
- PP 48/2013 tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan
Merujuk (4)
- PERPRES No. 86 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- PERPRES No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- PP 11/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- PP 8/2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.