Undang-UndangBerlaku

UU 31/1997 tentang Peradilan Militer

UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur peradilan militer. Undang-undang ini dibentuk dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, dan tenteram, yang memerlukan upaya menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum bagi masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
31
Tahun
1997
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
235

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp