⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 10/2007Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 8/2000Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mengubah (1)
Dasar hukum (konsiderans) (13)
- UU 3/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- PP 70/2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
- UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU 5/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU 8/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- UU 9/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU 43/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- UU 7/1989 tentang Peradilan Agama
- UU 2/1986 tentang Peradilan Umum
- UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung
- UU 8/1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
- UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (3)
- PP 11/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- PP 14/2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya
- PP 34/2007 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.