Alur Proses

Alur Upaya Hukum Perdata: Banding, Kasasi, PK

Tiga tingkat upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan perdata.

⚠️ Gambaran umum. Tahapan dan istilah dapat berbeda menurut peraturan terbaru dan perkara tertentu.
🧭

Langkah demi langkah

Membaca putusan

Pelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum memutuskan langkah.

Menyatakan bandingBanding

Pernyataan banding diajukan ke pengadilan negeri yang memutus, dalam tenggat singkat setelah putusan. Periksa ketentuan terbaru.

Memori dan kontra memori

Pembanding menguraikan keberatannya, terbanding dapat menjawab.

Pemeriksaan di pengadilan tinggi

Berkas dikirim ke pengadilan tinggi yang memeriksa ulang perkara.

Putusan banding

Pengadilan tinggi menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan.

Mengajukan kasasiKasasi

Bila tidak puas, permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung dalam tenggat tertentu. Periksa ketentuan terbaru.

Pemeriksaan kasasi

Mahkamah Agung menilai penerapan hukum, bukan memeriksa fakta ulang.

Putusan kasasi

Putusan dapat menolak atau mengabulkan permohonan.

Peninjauan kembaliPK

Upaya luar biasa hanya dengan alasan tertentu, misalnya ditemukan bukti baru. Periksa syarat terbaru.

Putusan berkekuatan tetap

Setelah upaya hukum selesai atau tenggat lewat, putusan dapat dieksekusi.

💡 Catatan
  • Tenggat upaya hukum sangat ketat, catat tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan.
  • Upaya hukum tidak otomatis menunda semua akibat putusan.
Konsultasi via WA