Kalkulator Hukum Gratis

Kalkulator Tenggat Banding, Kasasi, dan PK Perdata

Hitung perkiraan tanggal terakhir mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan keberatan gugatan sederhana pada perkara perdata umum.

⚠️ Hasil berupa perkiraan. Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan ahli hukum sebelum bertindak.
📅

Hitung batas waktu upaya hukum

Pakai tanggal pemberitahuan resmi bila putusan diucapkan tanpa kehadiran Anda. Untuk PK, lihat dasar tenggat pada artikel terkait.
📌 Catatan
  • Banding perdata: 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan.
  • Kasasi perdata: 14 hari sejak putusan diberitahukan.
  • PK: 180 hari sejak alasan PK diketahui atau putusan berkekuatan hukum tetap (periksa teks resmi).
  • Keberatan putusan gugatan sederhana: 7 hari.
📚 Dasar
  • UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (banding).
  • UU Mahkamah Agung (kasasi dan PK), Perma No. 4 Tahun 2019 (gugatan sederhana).
  • Ini bukan pengganti nasihat advokat. Kehilangan tenggat dapat menutup upaya hukum.
Konsultasi via WA