Hitung batas waktu upaya hukum
Pakai tanggal pemberitahuan resmi bila putusan diucapkan tanpa kehadiran Anda. Untuk PK, lihat dasar tenggat pada artikel terkait.
📌 Catatan
- Banding perdata: 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan.
- Kasasi perdata: 14 hari sejak putusan diberitahukan.
- PK: 180 hari sejak alasan PK diketahui atau putusan berkekuatan hukum tetap (periksa teks resmi).
- Keberatan putusan gugatan sederhana: 7 hari.
📚 Dasar
- UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (banding).
- UU Mahkamah Agung (kasasi dan PK), Perma No. 4 Tahun 2019 (gugatan sederhana).
- Ini bukan pengganti nasihat advokat. Kehilangan tenggat dapat menutup upaya hukum.