Beranda · Direktori · Hukum Administrasi
Hukum Administrasi
PTUN dan pengadilan negeri: beda yang digugat
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Salah pintu membuat perkara tidak diperiksa isinya.
Salah pintu pengadilan membuat perkara tidak diperiksa isinya. Hakim akan lebih dulu menanyakan apakah perkara itu memang berwenang diperiksa di pengadilan tersebut. Karena itu, sebelum menulis gugatan, pastikan dulu apa yang sebenarnya Anda persoalkan.
Keputusan pejabat ke PTUN
Sengketa atas keputusan tata usaha negara yang memenuhi syarat umumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Contohnya pembatalan izin oleh instansi, penolakan permohonan yang dituangkan dalam surat keputusan, atau pencabutan keputusan tertentu. Pengaturannya ada dalam undang-undang peradilan tata usaha negara.
Sengketa perdata ke pengadilan negeri
Sengketa milik, utang-piutang, perjanjian antarorang, atau perbuatan yang merugikan antarindividu biasanya diperiksa di pengadilan negeri, sesuai pokok perkaranya. Pengadilan negeri diatur dalam undang-undang peradilan umum. Untuk sengketa waris antarorang Islam, pengadilan agama dapat berwenang, sesuai ketentuan peradilan agama.
Yang kadang terasa berkaitan
Pencabutan izin bisa berkaitan dengan tanah, tetapi tidak setiap perkara tanah adalah perkara PTUN. Lihat apa yang diminta dalam gugatan: membatalkan keputusan, atau menetapkan siapa pemilik. Dua hal itu bisa berbeda, dan bisa diajukan di tempat yang berbeda.
Contoh: Anda menolak keputusan kantor pertanahan yang menolak pendaftaran hak, karena keputusan itu dianggap keliru. Persoalannya ada pada keputusan itu, sehingga jalur tata usaha negara yang relevan. Jika Anda ingin memastikan siapa pemilik sebenarnya, itu soal kepemilikan yang biasanya diperiksa di pengadilan negeri.
Yang sering tertukar
Menggugat pribadi seorang pegawai atas perbuatan pribadinya tidak sama dengan menggugat keputusannya sebagai pejabat. Demikian pula, menuntut ganti rugi atas perbuatan seseorang berbeda dengan membatalkan keputusan tata usaha negara. Tuliskan dengan jelas siapa yang Anda gugat dan atas tindakan apa.
Langkah sebelum memilih
Tulis satu kalimat tujuan Anda. Jika kalimat itu dimulai dengan membatalkan atau mencabut keputusan, pertimbangkan PTUN. Jika dimulai dengan menetapkan kepemilikan, mengembalikan barang, atau meminta ganti rugi, pertimbangkan pengadilan negeri atau pengadilan agama sesuai pokok perkaranya. Jika masih ragu, konsultasikan sebelum tenggat berjalan.
Sengketa yang juga menyentuh pidana
Jika ada dugaan pemalsuan, penipuan, atau pelanggaran lain, persoalan pidana berjalan di jalurnya sendiri. Proses pidana dan perkara perdata atau tata usaha negara bisa berjalan bersamaan, dan hasil yang satu tidak otomatis menentukan yang lain. Jangan mencampur tuntutan dalam satu surat tanpa memahami jalur masing-masing.
Contoh: Anda menduga surat izin dipalsukan. Dugaan pemalsuan diurus lewat jalur pidana, sedangkan pembatalan keputusan yang sudah terbit diurus lewat jalur tata usaha negara.
Tanyakan kewenangan di awal
Sebelum membayar biaya perkara, tanyakan kepada pengadilan tujuan apakah perkara Anda masuk kewenangannya. Pertanyaan ini lebih murah daripada gugatan yang harus dicabut atau ditolak karena salah pengadilan. Simpan jawabannya sebagai catatan.
Keputusan dari pemerintah daerah
Keputusan yang dikeluarkan kepala daerah atau dinas di tingkat daerah juga bisa masuk ruang lingkup sengketa tata usaha negara, selama memenuhi ciri keputusan dan tidak termasuk pengecualian yang diatur undang-undang. Jangan menganggap keputusan daerah otomatis berada di luar PTUN, atau sebaliknya.
Contoh: Peraturan daerah berbeda dengan keputusan kepala daerah yang menyasar Anda. Keduanya diuji melalui jalur yang berbeda, sehingga Anda perlu tahu jenis dokumen apa yang sedang dihadapi.
Ketika Anda tidak yakin
Jika ragu apakah sebuah surat termasuk keputusan atau pengecualiannya, catat semua pertanyaan Anda dalam satu halaman dan bawa ke konsultasi. Jawaban yang tepat biasanya bergantung pada detail yang tampak kecil, seperti siapa yang menandatangani dan dasar kewenangan apa yang dicantumkan.
Yang disiapkan
- Apa yang ingin dibatalkan atau ditetapkan
- Surat keputusan, jika ada
- Hubungan dengan tanah atau perjanjian, dicatat terpisah
- Instansi yang mengeluarkan keputusan, bukan hanya nama orangnya
Dasar hukum
- UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah UU 9/2004 dan UU 51/2009.
- UU 2/1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana diubah UU 8/2004 dan UU 49/2009.
- UU 3/2006 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah UU 50/2009.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Surat edaran dan pengumuman tidak selalu keputusan untuk Anda
- Salinan permohonan yang disimpan sendiri
- Keputusan pejabat yang biasa digugat ke PTUN
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].