Langkah demi langkah
Memastikan ada keputusan
Pastikan objeknya keputusan tertulis pejabat atau badan pemerintahan yang merugikan Anda.
Mengumpulkan salinan keputusan
Simpan surat keputusan dan bukti kapan Anda menerimanya.
Upaya administratifKeberatan
Ajukan keberatan atau banding administratif kepada pejabat yang bersangkutan bila peraturan menyediakannya.
Menunggu jawaban
Pejabat menjawab dalam waktu yang ditentukan. Periksa ketentuan terbaru.
Menyusun gugatan
Uraikan keputusan yang digugat, kerugian, dan alasan hukumnya, termasuk permintaan pembatalan.
Mendaftar ke PTUNPTUN
Gugatan diajukan ke pengadilan tata usaha negara dalam tenggat 90 hari yang dihitung menurut ketentuan hukum acara.
Pemeriksaan persiapan
Hakim memeriksa kelengkapan dan dapat meminta perbaikan gugatan.
Pemeriksaan dan pembuktian
Para pihak menyampaikan jawaban, bukti, dan saksi.
Putusan
Hakim menilai apakah keputusan itu sah dan dapat membatalkannya.
Upaya hukum dan pelaksanaan
Tersedia banding dan kasasi. Putusan yang tetap wajib dijalankan pejabat.
- Hitung tenggat gugatan sejak hari menerima keputusan.
- Tidak semua keputusan dapat digugat di PTUN.