Hukum Perdata Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Sewa-Menyewa Rumah: Hak dan Kewajiban Penyewa dan Pemilik

Perjanjian sewa rumah sering dibuat hanya secara lisan. Padahal hak penyewa dan pemilik tetap dilindungi, dan sengketa mudah muncul jika tidak ada catatan yang jelas.

ARTIKELSewa-Menyewa Rumah: Hak danKewajiban Penyewa dan Pemilik
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Kewajiban pemilik

Menurut KUH Perdata, pemilik wajib menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan layak pakai, dan menjaga penyewa dapat menikmatinya selama masa sewa. Kerusakan besar yang bukan akibat penyewa umumnya menjadi tanggung jawab pemilik.

Kewajiban penyewa

  • Membayar uang sewa tepat waktu sesuai kesepakatan.
  • Merawat objek sewa dan mengembalikannya dalam keadaan seperti semula, kecuali kerusakan wajar.
  • Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali tanpa izin pemilik.

Pentingnya bukti tertulis

Catat jangka waktu, besaran sewa, uang muka, dan kondisi rumah saat serah terima, misalnya dengan foto. Bukti tertulis mempermudah penyelesaian bila terjadi perselisihan.

📌 Catatan

Jika rumah dijual selama masa sewa, status sewa perlu diperiksa sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

📚 Sumber Rujukan
  • KUH Perdata, Buku III Bab VII tentang Sewa-Menyewa (Pasal 1548 dan seterusnya) — peraturan.bpk.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA